SKP & Lisensi K3
DESKRIPSI
Sertifikat berlaku seumur hidup, namun jika terlalu lama tidak mengajukan perpanjangan SKP dan Lisensi K3 Kemnaker dapat sewaktu-waktu meminta untuk mengikuti pembinaan ulang. SKP dan Lisensi K3 berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan maksimal 1 tahun setelah masa berlaku berakhir. Jika lebih dari 1 tahun setelah masa berlaku berakhir maka tidak bisa diperpanjang, dan harus ikut pembinaan ulang.
Scan KTP.
Scan Sertifikat Pembinaan.
Scan SKP yang telah habis/akan habis masa berlakunya.
Scan Lisensi K3 yang telah habis/akan habis masa berlakunya.
Scan surat pernyataan personel (contoh akan diberikan).
Scan surat permohonan perpanjangan dari Perusahaan (contoh akan diberikan).
Scan ijazah terakhir.
Scan dan Asli pas photo 2 x 3 dan 4 x 6 background warna merah dan baju berkerah masing-masing 2 lembar.
GABUNG SEKARANG
Segera hubungi kami untuk info lebih lanjut!
hadir untuk mendukung dunia industri dengan layanan pengujian teknik K3 dan mewujudkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja.