Dasar Hukum : Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. Pelaksaan syarat K3 Pesawat tenaga dan produksi dilaksanakan sesuai...
Layanan Kami
Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Bidang Sarana Penanggulangan Kebakaran
Pemeriksaan dan pengujian K3 sarana penanggulangan kebakaran meliputi instalasi fire hydrant, instalasi fire alarm, APAR (alat pemadam api ringan), sprinkler, dan lainnya untuk memastikan fungsionalitas dan kesiapan peralatan dalam menghadapi kondisi darurat...
Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Bidang Instalasi Listrik dan Instalasi Penyalur Petir
Pemeriksaan dan pengujian K3 pada instalasi listrik dan instalasi penyalur petir meliputi instalasi listrik, instalasi penyalur petir, ARDE atau grounding alat, serta pemasangan penyalur petir untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku....
Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Bidang Elevator dan Eskalator
Pelaksaan syarat K3 Elevator dan Eskalator dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar di bidang elevator dan escalator yang berlaku dengan tujuan yaitu: Melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dari...
Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek yang sangat penting dalam industri, terutama ketika melibatkan penggunaan pesawat angkat dan pesawat angkut. Penggunaan alat-alat ini seperti crane, forklift, dan alat berat lainnya, dapat berisiko tinggi jika tidak...
Dalam industri modern, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memainkan peran krusial dalam menjaga operasional yang aman dan efisien. Salah satu elemen penting dari K3 adalah pemeriksaan dan pengujian alat yang digunakan dalam industri, termasuk pesawat uap dan bejana tekan. Kedua jenis alat ini memiliki potensi risiko yang besar jika tidak dikelola dengan baik, sehingga pemeriksaan dan pengujia secara berkala menjadi hal yang wajib dilakukan untuk memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonantie 1930).
Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
Pesawat Uap
Pesawat uap adalah suatu ketel uap dan setiap pesawat lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah secara langsung atau tidak langsung dihubungkan dengan suatu ketel uap dan diperuntukan guna bekerja dibawah tekanan yang lebih tinggi dari tekanan udara biasa.
Ketel uap adalah suatu pesawat yang dibangun untuk menghasilkan uap yang dipergunakan diluar pesawat tersebut.
Pesawat uap meliputi: ketel uap, ketel air panas, ketel vapour, pemanas air, pengering uap, penguap, bejana uap, dan ketel cairan panas.
Bejana Tekan
Bejana tekanan adalah bejana selain pesawat uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku. Bejana tekan banyak digunakan dalam industri kimia, minyak dan gas, serta pabrik pengolahan air. Karena bejana tekan mengandung gas atau cairan bertekanan tinggi, potensi risiko yang ditimbulkan cukup besar, mulai dari kebocoran hingga ledakan.
Bejana tekanan meliputi: bejana penyimpanan gas dan campuran gas; bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan; bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan; bejana proses; serta pesawat pendingin. Bejana tekanan yang dimaksud memiliki tekanan lebih dari 1 kg/cm² dan volume lebih dari 2,25 liter.
Tangki Timbun
Dalam industri petrokimia atau minyak dan gas, tangki timbun digunakan untuk menyimpan cairan atau gas dalam jumlah besar. Tangki ini seringkali memiliki sistem tekanan internal, dan mirip dengan bejana tekan, tangki ini harus diawasi secara ketat untuk mencegah risiko kebocoran atau ledakan.
Tangki timbun meliputi: tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar, tangki penimbun cairan bahan berbahaya, dan lain-lain.