Dasar Hukum : Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. Pelaksaan syarat K3 Pesawat tenaga dan produksi dilaksanakan sesuai...
Layanan Kami
Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Bidang Sarana Penanggulangan Kebakaran
Pemeriksaan dan pengujian K3 sarana penanggulangan kebakaran meliputi instalasi fire hydrant, instalasi fire alarm, APAR (alat pemadam api ringan), sprinkler, dan lainnya untuk memastikan fungsionalitas dan kesiapan peralatan dalam menghadapi kondisi darurat...
Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Bidang Instalasi Listrik dan Instalasi Penyalur Petir
Pemeriksaan dan pengujian K3 pada instalasi listrik dan instalasi penyalur petir meliputi instalasi listrik, instalasi penyalur petir, ARDE atau grounding alat, serta pemasangan penyalur petir untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku....
Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Bidang Elevator dan Eskalator
Pelaksaan syarat K3 Elevator dan Eskalator dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar di bidang elevator dan escalator yang berlaku dengan tujuan yaitu: Melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dari...
Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Bidang Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
Dalam industri modern, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memainkan peran krusial dalam menjaga operasional yang aman dan efisien. Salah satu elemen penting dari K3 adalah pemeriksaan dan pengujian alat yang digunakan dalam industri, termasuk pesawat uap dan bejana...
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek yang sangat penting dalam industri, terutama ketika melibatkan penggunaan pesawat angkat dan pesawat angkut. Penggunaan alat-alat ini seperti crane, forklift, dan alat berat lainnya, dapat berisiko tinggi jika tidak diawasi dan diuji secara berkala. Oleh karena itu, riksa uji alat K3 sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa alat tersebut aman digunakan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Pesawat Angkat
Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat, dan di pasang untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan. Penggunaan pesawat angkat memerlukan perhatian khusus dalam hal pengujian dan pemeliharaan karena kegagalan operasional bisa mengakibatkan kecelakaan serius, termasuk cedera berat atau bahkan kematian.
Pesawat angkat meliputi:
Dongkrak: terdiri atas dongkrak hidraulik, dongkrak pneumatik, dongkrak post lift, dongkrak truck/car lift,lier, dan peralatan lain yang sejenis
Keran angkat: terdiri atas overhead crane, overhead travelling crane, hoist crane, chain block, monorail crane, wall crane/jib crane, stacker crane, gantry crane, semi gantry crane, launcher gantry crane, roller gantry crane, rail mounted gantry crane, rubber tire gantry crane, ship unloader crane, gantry luffing crane, container crane, portal crane, ship crane, barge crane, derrick ship crane, dredging crane, ponton crane, floating crane, floating derricks crane, floating ship crane, cargo crane, crawler crane, mobile crane, lokomotif crane dan/atau railway crane, truck crane, tractor crane, side boom crane/crab crane, derrick crane, tower crane, pedestal crane, hidraulik drilling rig, pilling crane/mesin pancang dan peralatan lain yang sejenis.
Alat angkat pengatur posisi benda kerja: terdiri atas rotator, robotik, takel dan peralatan lain yang sejenis.
Personal platform, terdiri atas passenger hoist, gondola dan peralatan lain yang sejenis.
Pesawat Angkut
Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horisontal, vertikal, diagonal, dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawatnya, ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol. Alat-alat ini sering kali digunakan dalam berbagai industri, termasuk konstruksi, pertambangan, dan manufaktur. Sama halnya dengan pesawat angkat, pesawat angkut juga memerlukan perhatian serius dalam hal pengujian K3.
Pesawat Angkut meliputi :
Alat berat terdiri atas forklift, lifttruck, reach stackers, telehandler, hand lift/hand pallet, excavator, excavator grapple, backhoe, loader, dozer, traktor, grader, concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt finisher, compactor roller/vibrator roller, dan peralatan lain yang sejenis.
Kereta terdiri atas kereta gantung, komidi putar, roller coaster, kereta ayun, lokomotif beserta rangkaiannya, dan peralatan lain yang sejenis.
Personal basket terdiri atas manlift/boomlift, scissor lift, hydraulic stairs dan peralatan lain yang sejenis.
Truk terdiri atas tractor, truk pengangkut bahan berbahaya, dump truck, cargo truck lift, trailer, side loader truck, module transporter, axle transport, car towing, dan peralatan lain yang sejenis.
Robotik dan konveyor terdiri atas Automated Guided Vehicle, sabuk berjalan, ban berjalan, rantai berjalan dan peralatan lain yang sejenis.