Dasar Hukum : Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. Pelaksaan syarat K3 Pesawat tenaga dan produksi dilaksanakan sesuai...
Layanan Kami
Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Bidang Sarana Penanggulangan Kebakaran
Pemeriksaan dan pengujian K3 sarana penanggulangan kebakaran meliputi instalasi fire hydrant, instalasi fire alarm, APAR (alat pemadam api ringan), sprinkler, dan lainnya untuk memastikan fungsionalitas dan kesiapan peralatan dalam menghadapi kondisi darurat...
Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Bidang Instalasi Listrik dan Instalasi Penyalur Petir
Pemeriksaan dan pengujian K3 pada instalasi listrik dan instalasi penyalur petir meliputi instalasi listrik, instalasi penyalur petir, ARDE atau grounding alat, serta pemasangan penyalur petir untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku....
Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek yang sangat penting dalam industri, terutama ketika melibatkan penggunaan pesawat angkat dan pesawat angkut. Penggunaan alat-alat ini seperti crane, forklift, dan alat berat lainnya, dapat berisiko tinggi jika tidak...
Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Bidang Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
Dalam industri modern, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memainkan peran krusial dalam menjaga operasional yang aman dan efisien. Salah satu elemen penting dari K3 adalah pemeriksaan dan pengujian alat yang digunakan dalam industri, termasuk pesawat uap dan bejana...
Pelaksaan syarat K3 Elevator dan Eskalator dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar di bidang elevator dan escalator yang berlaku dengan tujuan yaitu:
Melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dari potensi bahaya elevator dan escalator.
Menjamin dan memastikan elevator dan escalator yang aman, handal dan memberikan jaminan keselamatan dan Kesehatan bagi pengguna.
Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Pelaksanaan syarat K3 untuk elevator dan escalator mencakup kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, dan pengujian yang meliputi jenis-jenis seperti elevator penumpang, elevator panorama, elevator rumah tinggal, elevator pelayanan (service), elevator pasien, elevator penanggulangan kebakaran (fire elevator), elevator disabilitas, elevator miring, elevator barang, escalator, travelator, dan lain-lain.