Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Bidang Elevator dan Eskalator
Home $ Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Bidang Elevator dan Eskalator $ Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Bidang Elevator dan Eskalator

Layanan Kami

Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi

Dasar Hukum :   Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. Pelaksaan syarat K3 Pesawat tenaga dan produksi dilaksanakan sesuai...

Pelaksaan syarat K3 Elevator dan Eskalator dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar di bidang elevator dan escalator yang berlaku dengan tujuan yaitu:

Melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dari potensi bahaya elevator dan escalator.

Menjamin dan memastikan elevator dan escalator yang aman, handal dan memberikan jaminan keselamatan dan Kesehatan bagi pengguna.

Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.

 

Dasar Hukum :

 

Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Pelaksanaan syarat K3 untuk elevator dan escalator mencakup kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, dan pengujian yang meliputi jenis-jenis seperti elevator penumpang, elevator panorama, elevator rumah tinggal, elevator pelayanan (service), elevator pasien, elevator penanggulangan kebakaran (fire elevator), elevator disabilitas, elevator miring, elevator barang, escalator, travelator, dan lain-lain.